Perkoperasian di Indonesia
Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas suatu koperasi merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi, yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).
ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
1.
Sejarah
Perkoperasian di Indonesia
Menurut saya terbentuknya koperasi di Indonesia sangat unik
karena terbentuknya secara tidak sengaja oleh orang-orang yang tidak kaya yang
bermula pada abad 20. Koperasi tumbuh dari perekonomian rakyat yang menderita
karena keadaan lapangan ekonomi dan sosial yang sangat semrawut pada waktu itu
yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem ini sangat merugikan masyarakat
bawah. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Pada waktu itu kehidupan colonial semakin membabi buta
sehingga kehidupan sebagian besar rakyat makin memprihatinkan. Adapula para
rentenir yang makin memperkeruh suasana dengan memanfaakan keadaan yang ada
mereka berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan meminjamkan
sejumlah uang namun dengan bunga yang tidak terkendali membuat rakyat tidak
bisa membayar sehingga tidak jarang mereka harus melepas tanahnya.
Di Indonesian ide-ide pendirian koperasi
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada
tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah
terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara
khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang I di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi. Kongres tersebut menghasilkan beberapa
keputusan yaitu :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Namun akibat tekanan dari pihak Belanda sehingga
keputusan tersebut masih belum bisa terlaksana sehingga diadakan Kongres
Koperasi II di Bandung pada tanggal 12 Juli 1953, menghasilkan keputusan
seperti :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang
baru
Untuk melaksanakn progam perkoperasi di Indonesia<
pemerintah perlu mengadakan kebijakan-kebijakan antara lain :
a. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
b. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik
di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Tetapi adapula hambatan-hambatan yang ada juga merupakan
faktor lemhnya perkoperasian di Indonesia yaitu :
a. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
b. pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
masih sangat rendah
2.
Konsep,
Aliran, dan Prinsip Koperasi
Konsep-konsep Koperasi
:
A. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan dibentuk secara sukarela
olah orang-orang tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepentingan
bersama oleh para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
para anggotanya maupun perusahaan koperasi tersebut.
Adapun dampak positif terbentuknya konsep ini adalah
Ø Hasil
berupa surplus/keuntungan dapat didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati
Ø Keuntungan
yang belum didistribusikan dapat dijadikan cadangan koperasi tersebut
Ø Keinginan
individu dapat terwujud dengan bekerjasama sasama anggota dengan saling
membantu dan saling menguntungkan
Ø Setiap
individu dapat berpartisipasi mendapatkan keuntungan dan mengurangi resiko yang
ada
Ø Dampak
Langsung Koperasi terhadap anggota yaitu :
Pengembangan
Usaha Koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai kewirausahawan bekerjasama antar
koperasi secara Horizontal maupun Vertikal.
Ø Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
Dampak tidak langsungnya terhadap anggota
adalah :
Ø Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
Ø Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Ø Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B.
Konsep
Koperasi Sosialis
Pemerintah membentuk koperasi bertujuan untuk
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasionala. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri namun merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sosialis-komunis.
C. Konsep
Koperasi negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu
dominasi campur tangan emerintah dalam hal pengembangan dan pembinaannya.
Perbedaan dengan konsep Sosialis :
Konsep Sosialis bertujuan untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan, Konsep Negara
Berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial-ekonomi para anggotanya.
Aliran-aliran koperasi
A. Latar
belakang timbulnya koperasi
v Keterkaitan
ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
v Aliran
Koperasi
B. Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialisme
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Sosialisme/ Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
C. Aliran-Aliran
Koperasi
v Aliran
Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi . Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri . Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
v Aliran
Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia
v Aliran
Persemakmran ( Commonwealth )
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
Prinsip-prinsip
Koperasi
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
Untuk menjadi keanggotaan koperasi bersifat kemauan
sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Anggota koperasi tersebut juga
dapat mengundurkan diri berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara Demokratis
Setiap pengelolaan yang berhubungan dengan koperasi
berdasarkan atas keputusan dan kehendak para anggota koperasi tersebut.
Tentunya bisa disimpulkan anggota koperasi merupakan pemegnag hak tertinggi
dalam pengambilan keputusan mengenai koperasinya.
3.
Pembagian
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tersebut harus dilakukan secara adil atas
usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian
Balas Jasa terhadap Modal
Karena koperasi merupakan prinsip dari anggota, untuk
anggota, kepada anggota maka tentu saja setiap modal yang dioeroleh tidak hanya
merupakan keuntungan saja tetapi akan dimanfaatkan untuk anggota. Oleh kaena
itu, balas jasa yang diberikan kepada anggota terhadap modal yang diberikan
terbatas dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.
5.
Kemandirian
Maksudnya adalah berdiri sendiri tanpa bantuan pihak
lain. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab terhadap
kehendak sendiri. Oleh karena itu, semua keputusan dan
kegiatan koperasi dilandaskan pada pertimbangan,
kemampuan, dan usaha sendiri.
3. Pengertian
Koperasi menurut beberapa ahli
Menurut beberapa ahli :
ü Dr.
C. C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu ilmu sosiologi, karena
menurut beliau hubungan paguyuban lebih bermanfaat dan menguntungkan daripada
hubungan secara pribadi (private). Karena koperasi lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal selain dari sudut pandang etis, religious, dan
ekonomis.
ü ILO
(international Labour Office)
Definisi Koperasi terdiri dari unsur :
-
Kumpulan
orang
-
Bersifat
sukarela
-
Mempunyai
tujuan bersama
-
Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
-
Kontribusi
modal yang adil
-
Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungn secara adil
ü Margaret
Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “
mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam
hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
ü Dr.
C. R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa.
ü Dr.
G. Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen
kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan
saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh para anggotanya.
ü R.M Margono Djojohadikoesoerno
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
ü Prof. R.S Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
ü Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi
yang mengandung unsur sosial.
Koperasi
Salah satu
fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam Undang-Undang Koperasi No. 25
Tahun 1992 adalah Mewujudkan dan menegembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat
dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada koperasi. Dalam harapan
pemerintah, koperasi dapat dijadikan soko guru perekonomian di Indonesia. Dalam
hal ini sebenernya sudah tersirat dalam pandangan Muhammad Hatta, Bapak
Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki untuk memperbaik nasib kehidupan ekonomi berdasarkan asa tolong
menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Peranan koperasi makin diperjelas lagi dengan
disebutkannya koperasi sebagai Badan Usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi
No. 25 Tahun 1992. Sebelumnya, menurut Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967
koperasi disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi: “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Dari ayat ini maka pemerintah dan masyarakat mengharapkan
koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan
usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk anggota, dan merupakan
himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat memperbaiki
kesejahtraan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar