Sabtu, 13 Oktober 2012

perkoperasian indonesia



Perkoperasian di Indonesia
Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas suatu koperasi merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi, yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).
ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.

1.      Sejarah Perkoperasian di Indonesia
Menurut saya terbentuknya koperasi di Indonesia sangat unik karena terbentuknya secara tidak sengaja oleh orang-orang yang tidak kaya yang bermula pada abad 20. Koperasi tumbuh dari perekonomian rakyat yang menderita karena keadaan lapangan ekonomi dan sosial yang sangat semrawut pada waktu itu yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem ini sangat merugikan masyarakat bawah. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada waktu itu kehidupan colonial semakin membabi buta sehingga kehidupan sebagian besar rakyat makin memprihatinkan. Adapula para rentenir yang makin memperkeruh suasana dengan memanfaakan keadaan yang ada mereka berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan meminjamkan sejumlah uang namun dengan bunga yang tidak terkendali membuat rakyat tidak bisa membayar sehingga tidak jarang mereka harus melepas tanahnya.
Di Indonesian ide-ide pendirian koperasi diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang I di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan yaitu :

1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Namun akibat tekanan dari pihak Belanda sehingga keputusan tersebut masih belum bisa terlaksana sehingga diadakan Kongres Koperasi II di Bandung pada tanggal 12 Juli 1953, menghasilkan keputusan seperti :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Untuk melaksanakn progam perkoperasi di Indonesia< pemerintah perlu mengadakan kebijakan-kebijakan antara lain :
a.       menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.       memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Tetapi adapula hambatan-hambatan yang ada juga merupakan faktor lemhnya perkoperasian di Indonesia yaitu :
a.       kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
b.      pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
c.        pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

2.      Konsep, Aliran, dan Prinsip Koperasi
Konsep-konsep Koperasi :
A.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan dibentuk secara sukarela olah orang-orang tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepentingan bersama oleh para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya maupun perusahaan koperasi tersebut.
Adapun dampak positif terbentuknya konsep ini adalah
Ø  Hasil berupa surplus/keuntungan dapat didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati
Ø  Keuntungan yang belum didistribusikan dapat dijadikan cadangan koperasi tersebut



Ø  Keinginan individu dapat terwujud dengan bekerjasama sasama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Ø  Setiap individu dapat berpartisipasi mendapatkan keuntungan dan mengurangi resiko yang ada
Ø  Dampak Langsung Koperasi terhadap anggota yaitu :
Pengembangan Usaha Koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai kewirausahawan bekerjasama antar koperasi secara Horizontal maupun Vertikal.
Ø  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Dampak tidak langsungnya terhadap anggota adalah :
Ø  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
Ø  Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Ø  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B.     Konsep Koperasi Sosialis
Pemerintah membentuk koperasi bertujuan untuk merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasionala. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri namun merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sosialis-komunis.
C.     Konsep Koperasi negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan emerintah dalam hal pengembangan dan pembinaannya.
Perbedaan dengan konsep Sosialis :
Konsep Sosialis bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan, Konsep Negara Berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial-ekonomi para anggotanya.

            Aliran-aliran koperasi
A.     Latar belakang timbulnya koperasi
v     Keterkaitan ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
v     Aliran Koperasi
B.     Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialisme
Sosialis
Tidak termasuk Sosialisme/ Kapitalisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)


C.     Aliran-Aliran Koperasi
v     Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi . Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri . Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
v     Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
v     Aliran Persemakmran ( Commonwealth )
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

         Prinsip-prinsip Koperasi

1.      Keanggotaan bersifat sukarela
Untuk menjadi keanggotaan koperasi bersifat kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Anggota koperasi tersebut juga dapat mengundurkan diri berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.
2.      Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
Setiap pengelolaan yang berhubungan dengan koperasi berdasarkan atas keputusan dan kehendak para anggota koperasi tersebut. Tentunya bisa disimpulkan anggota koperasi merupakan pemegnag hak tertinggi dalam pengambilan keputusan mengenai koperasinya.
3.      Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tersebut harus dilakukan secara adil atas usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian Balas Jasa terhadap Modal
Karena koperasi merupakan prinsip dari anggota, untuk anggota, kepada anggota maka tentu saja setiap modal yang dioeroleh tidak hanya merupakan keuntungan saja tetapi akan dimanfaatkan untuk anggota. Oleh kaena itu, balas jasa yang diberikan kepada anggota terhadap modal yang diberikan terbatas dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.
5.      Kemandirian
Maksudnya adalah berdiri sendiri tanpa bantuan pihak lain. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab terhadap kehendak sendiri. Oleh karena itu, semua keputusan dan
kegiatan koperasi dilandaskan pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri.







3.      Pengertian Koperasi menurut beberapa ahli

Menurut beberapa ahli :
ü      Dr. C. C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu ilmu sosiologi, karena menurut beliau hubungan paguyuban lebih bermanfaat dan menguntungkan daripada hubungan secara pribadi (private). Karena koperasi lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal selain dari sudut pandang etis, religious, dan ekonomis.

ü      ILO (international Labour Office)
Definisi Koperasi terdiri dari unsur :
-         Kumpulan orang
-         Bersifat sukarela
-         Mempunyai tujuan bersama
-         Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
-         Kontribusi modal yang adil
-         Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungn secara adil

ü      Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

ü      Dr. C. R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa.

ü      Dr. G. Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh para anggotanya.

ü      R.M Margono Djojohadikoesoerno
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

ü      Prof. R.S Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

ü      Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.




Koperasi
           Salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah Mewujudkan dan menegembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat dijadikan soko guru perekonomian di Indonesia. Dalam hal ini sebenernya sudah tersirat dalam pandangan Muhammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki untuk memperbaik nasib kehidupan ekonomi berdasarkan asa tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.

Peranan koperasi makin diperjelas lagi dengan disebutkannya koperasi sebagai Badan Usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992. Sebelumnya, menurut Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 koperasi disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Dari ayat ini maka pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahtraan anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar